Lima Perusahaan Penyedia Jasa Pengamanan Terancam Dibekukan

Lima Perusahaan Penyedia Jasa Pengamanan Terancam Dibekukan

- detikNews
Kamis, 09 Jul 2009 16:18 WIB
Jakarta - Terhitung sejak tanggal 1 Juli kemarin, Mabes Polri mulai melakukan penertiban terhadap seragam satpam. Setelah satu minggu melakukan pemantauan, lima perusahaan terancam dibekukan izinnya.

"Sudah ada 15 perusahaan yang dikoreksi dan lima perusahaan dalam proses pembukuan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2009).

Menurut Nanan, mereka yang dikoreksi baru sebatas diberikan teguran sedangkan 5 yang dalam proses dibekukan sebelumya sudah diperingatkan.

Lebih lanjut Nanan mengatakan penertiban seragam satpam dilakukan karena sudah ada ketentuan standarnya. "Yang ditertibkan seragam dan perilakunya," kata jenderal bintang dua tersebut.

Kapolri mengeluarkan peraturan agar para penyedia jasa pengamanan menyeragamkan para karyawannya. Petugas satpam diminta hanya menggunakan seragam putih-biru untuk pakaian dinas harian. Serta biru-biru untuk pakaian dinas lapangan.

Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut terancam dicabut izinnya. Sementara itu kelima perusahaan yang tengah diproses pembekuan izinnya yaitu, PT WG, PT SOS, PT FP, PT GN, PT DN.

(ddt/ken)


Berita Terkait