Akibat aksi itu, para tamu hotel yang keluar masuk terganggu. Satu pleton polisi kemudian bersiaga mengamankan dua pintu agar wisatawan tidak terganggu.
Dalam aksi pendudukan itu, para mantan karyawan tersebut menuntut agar segera dibayarkan uang jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) sebesar Rp 1,7 miliar. Uang tersebut adalah kekurangan pembayaran jamsostek untuk 242 mantan karyawan Hotel Ambarukmo Yogyakarta dan 800 mantan karyawan Hotel Indonesia Jakarta.
Bendahara Himpunan mantan Karyawan Hotel Indonsia dan Inna Wisata, Sunarso di sela-sela aksi mengatakan lebih dari 1.000 orang karyawan hotel milik BUMN seperti Hotel Indonesia, Inna Wisata, Inna Garuda dan Ambarukmo yang di PHK sejak tahun 2004-2005. Namun pembayaran uang jamsostek tidak lancar dan tidak diberikan secara utuh atau penuh tanpa ada potongan.
"Kami menuntut uang jamsostek yang belum dibayarkan segera diberikan pada karyawan. Kami ini adalah korban PHK, tapi ada hak-hak karyawan yang belum diberikan," katanya.
Menurut Sunarso, PT Hotel Inna Natour (HIN) terbukti tidak memberikan uang Jamsostek kepada para mantan karyawan. Beberapa kali dilakukan pertemuan tapi tidak pernah ada jawaban yang memuaskan.
"PT HIN tidak beritikad baik, meski Dinas Tenaga Kerja DI Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menetapkan hak-hak mantan karyawan harus segera dipenuhi. Tapi sampai saat ini hak-hak kami belum dipenuhi," kata Sunarso.
Saat para mantan karyawan menggelar aksi, pihak manajemen PT HIN justru akan menuntut balik. Sebab aksi dmonstrasi di hotel Inna Garuda Yogyakarta itu dianggap bisa merugikan dan mengganggu para tamu yang menginap. Melalui kuasa hukumnya, Tony Aries SH, jajaran direksi PT HIN baru akan menyelesaikan tuntutan bagi mantan karyawan hotel Ambarukmo Yogyakarya. Para manatan karyawan Inna Wisata Jakarta baru akan diselesaikan kemudian karena masih ada kasus pemalsuan data oleh mantan karyawan.
"Kami akan menyelesaikan satu-persatu dulu, terutama bagi mantan karyawan Hotel Ambarukmo. Sedang mantan karyawan yang di Jakarta menunggu kasus pemalsuan data selesai," ungkap Tony.
(bgs/djo)











































