Sahabat Fakhry di Indonesia, Ihsan Absal mengatakan, uang dan barang-barang itu harus dikembalikan Mano dan ibunya paling lambat 2 Agustus. Jika tidak, Fakhry dapat berbuat apa saja termasuk menalak atau menuntut ke polisi.
"Ini kan sesuai hukum syariah, ada tahapannya. Jadi deadline-nya 2 Agustus," kata Ihsan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya Fakhry tidak ingin mengambil kembali karena dia kan bagaimana pun istrinya. Tapi di media kan mereka selalu bilang nggak pernah terima sepeser pun. Itu masalahnya," kata Ihsan.
Menurut Ihsan, selain uang senilai 1 juta ringgit atau sekitar Rp 2,8 miliar, Fakhry juga menuntut jam tangan seharga Rp 300 juta yang dulu pernah dipinjam Mano. Selain itu, Mano juga harus mengembalikan Toyota Alphard seharga Rp 800 juta.
"Itu mobil yang beli Fakhry, tapi karena tidak bisa atas nama Fakhry, makanya pakai nama Mano. Saya punya bukti fakturnya kalau yang beli Fakhry," kata Ihsan.
(ken/nrl)











































