Vonis Munarman vs Koran Tempo Ditunda

Vonis Munarman vs Koran Tempo Ditunda

- detikNews
Kamis, 09 Jul 2009 11:32 WIB
Vonis Munarman vs Koran Tempo Ditunda
Jakarta - Vonis gugatan perdata Panglima Komando Laskar Islam Munarman terhadap Koran Tempo ditunda. Majelis hakim belum selesai meneliti dokumen-dokumen yang menjadi bukti di persidangan. Vonis baru bisa dibacakan Rabu (15/7/2009) pekan depan.

"Sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai meneliti dokumen-dokumen yang dijadikan bukti di persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/7/2009).

Munarman menggugat Koran Tempo terkait pemberitaan pada 3 Juni 2008 yang dinilai memfitnah karena  memperlihatkan foto Munarman tengah mencekik anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Munarman juga menggugat Wahid Institute lantaran di kantor lembaga inilah Aliansi Kebangsaan menggelar jumpa pers dan dari sinilah foto Munarman mencekik seseorang muncul.

Munarman menggugat Koran Tempo dengan gugatan material Rp 1,2 juta dan imaterial Rp 13 miliar. Munarman juga mengajukan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Koran Tempo. Panglima Komando Laskar Islam ini meminta Koran Tempo meminta maaf kepadanya yang dimuat di 6 stasiun televisi dan 6 media cetak nasional.

(did/iy)


Berita Terkait