"Hakim belum bisa membacakan putusan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Robinson Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Pulo Mas Selatan, Kamis (9/7/2009).
Mendengar penundaan ini, Khoe mengaku kecewa. Namun dia mengaku pasrah karena kewenangan di persidangan ada di tangan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoe juga mengaku pesimistis dengan vonis yang akan diterimanya 15 Juli mendatang. "Kalau lihat hasil persidangan, kayaknya nggak yakin vonisnya bakal bebas. Soalnya saya ngajuin saksi dari Dewan Pers tidak dipedulikan," katanya.
Kekecewaan juga diungkapkan kuasa hukum Khoe, Indrayana. Dia berharap setelah penundaan ini tidak ada pengunduran jadwal sidang lagi.
"Kita sudah sidang 30 kali," katanya.
Khoe diadili setelah menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan. Tulisan Khoe tersebut dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua.
Dalam suratnya, Khoe mempersoalkan status hak penggunaan lahan (HPL) miliknya. Padahal dia sudah mengurus sertifikat izin ke BPN DKI Jakarta dan notaris. Ternyata lahannya tidak seperti yang dijanjikan pengembang karena berstatus HPL milik Pemprov DKI Jakarta.
(ken/nrl)










































