"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AW," ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (9/7/2009).
Hingga pukul 10.30 WIB, Johan belum dapat memastikan kehadiran Purnama. Namun dia memastikan, surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 24 Juni lalu. Namun kini ia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 Juli lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Anggoro dijerat dengan pasal penyuapan terhadap beberapa anggota Komisi IV DPR terkait proyek tersebut.
Anggoro diduga telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota Komisi IV DPR untuk melancarkan proyek tersebut. Dalam persidangan bekas Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal, diketahui Anggota Komisi IV Nurhadi mengakui di persidangan terdakwa Yusuf Erwin Faishal telah menerima uang senilai US$ 5.000 terkait proyek tersebut. Sementara anggota dewan dari FPKS Tamsil Linrung menerima Rp 17,2 juta dan SGD 2.000. Seluruhnya telah dikembalikan ke KPK.
(mok/iy)











































