KPU Tak Satu Suara Soal Perpu

KPU Tak Satu Suara Soal Perpu

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2004 20:50 WIB
Jakarta - Soal perlu tidaknya payung hukum untuk mengantisipasi pemilu lanjutan, ada perbedaan pendapat diantara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).Ada anggota berpendapat tidak perlu, namun ada yang sebaliknya. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menganggap tidak diperlukan Perpu sebagai payung hukum. Hal itu didasarkan pada perhitungan tidak akan terjadi pemilu lanjutan secara nasional.Kemungkinan yang bisa terjadi, hanya di beberapa desa atau kelurahan di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau.Jika terjadi keadaan seperti itu, lanjut dia, cukup dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota setempat berdasarkan usulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya, pemilu lanjutan digelar secara serentak. Misalnya, ada sebuah desa atau kelurahan terdiri dari 3 TPS.Satu dari 3 TPS itu terpaksa tidak dapat menyelenggarakan pemilu, 5 April. Meski 2 TPS lainnya sanggup menggelar pemungutan suara sesuai jadwal, pemilu di desa atau kelurahan itu harus ditunda sampai bisa diselenggarakan secara serentak.Berbeda dengan Ramlan, anggota KPU Mulyana W Kusumah melihat perlunya payung hukum. Pasal 119 Undang-Undang (UU) No 12/2003 tentang Pemilu menyebutkan pemilu lanjutan bisa dilaksanakan jika dalam kondisi force major seperti bencana alam, kerusuhan dan gangguan keamanan. "Kondisi yang non force major tidak masuk dalam pasal itu sehingga diperlukan Perpu," katanya.Menurut dia, payung hukum itu dibutuhkan untuk mengatur penundaan dan waktu penyelenggaraan pemilu lanjutan. "Kalau diserahkan peda daerah,dasarnya menetapkan pemilu lanjutan apa? Misalnya daerah tidak siap, bukan berarti tidak dilakukan sama sekali," paparnya.Di menambahkan Perpu itu diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu susulan. "Yang penting ada Perpu untuk kemungkinan pemilu lanjutan.Tapi bisa saja Perpu nggak dipakai kalau logistik berjalan dengan baik," tambahnya. Sementara, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengungkapkan pihaknya baru akan menentukan perlu tidaknya payung hukum pada H-3.Sikap tersebut akan diputuskan melalui pleno KPU. "Saya kan tidak bergerak sendiri, tapi satu sistem," ujarnya."Pada saat ini kita belum memerlukan.Tapi kalau saat mengkaji ulang larinya ke arah sana ya kita akan minta. Misalnya sebagian besar TPS belum menerima logistik berarti kita butuh payung hukum.Tapi kalau hanya beberapa saja yang belum tidak perlu payung hukum," katanya.Tambahan Surat SuaraSebanyak 20 kabupaten/kota meminta tambahan surat suara dengan bermacam alasan. "Hari ini ada yang meminta tambahan surat suara yakni Maluku Tenggara BaratI dan II," ungkap Mulyana. Untuk daerah yang jumlah surat suara cadangannya mencukupi, kata Mulyana, bisa digunakan untuk menutupi kekurangan itu. "Permintaan tambahan surat ini yangmengkhawatirkan. Nggak mungkin kita respon untuk mencetak surat suara tambahan," katanya.Mulyana menambahkan ada beberapa kemungkinan yang terjadi dalam pendistribusian surat suara. Misalnya, surat suara tidak sampai ke daerah tertentu karenakendala geografis, surat suara tidak lengkap, surat suara rusak serta jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih. (/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads