PNS Jadi Caleg Meski Tak Terpilih Tetap Dipecat

PNS Jadi Caleg Meski Tak Terpilih Tetap Dipecat

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2004 18:01 WIB
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi caleg akan diberhentikan sebagai pegawai meski nantinya yang bersangkutan tidak terpilih. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan memproses hal itu berdasarkan data dari KPU."Prinsipnya calon yang PNS jadi atau tidak jadi diberhentikan sebagai PNS. Kalau sudah resmi masuk daftar caleg dan tidak masuk menjadi anggota DPR dan DPRD diberhentikan."Demikian disampaikan anggota KPU Anas Urnabingrum menjelaskan hasil pertemuan KPU dengan BKN di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (31/3/2004).Pertemuan KPU dengan BKN, jelas Anas, membahas soal PNS yang menjadi caleg. Dikatakan Anas, persyaratan caleg PNS yakni mengundurkan diri dan disetujui atasannya. Namun, mereka belum diberhentikan secara resmi sebagai PNS dengan surat keputusan (SK). "Tugas BKN menertibkan administrasi kepegawaian."Anas menambahkan, BKN akan menggunakan daftar calon yang tercantum di dalam lembaran negara dan daerah untuk mengetahui berapa jumlah caleg PNS. "Jumlahnya nggak sempat dihitung tapi cukup banyak," ungkapnya.Lebih jauh Anas mengatakan KPU hanya bisa menelusuri caleg yang PNS melalui curriculum vitae (CV) dan laporan masyarakat."Misalnya, saya PNS kemudian saya tulis wiraswasta dan tidak ada laporan masyarakat, hal seperti ini yang harus ditelusuri," kata Anas. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads