"Kita masih mengejar dua tersangka lainnya," kata Kepala Satuan Jatanrsa Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (8/7/2009).
Kasus pemerasan ini awalnya dilaporkan korban, Gunawan beberapa waktu lalu. Karyawan swasta ini mengaku resah dengan tindakan 2 pelaku yakni Nanang dan Anwar yang memerasnya sebesar Rp 50 juta dengan mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Metro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang dan Anwar lalu membawa Gunawan ke sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Di situlah, Gunawan diperas.
Karena tak sanggup memberi uang sebesar Rp 50 juta, akhirnya Gunawan memberikan Rp 2,5 juta. Nanang dan Anwar pun kemudian melepaskan Gunawan.
Berdasarkan laporan Gunawan, Nanang dan Anwar akhirnya ditangkap di kawasan Kota, Jakarta Barat pada Selasa (7/7/2009). Dari keterangan keduanya, Nanang dan Anwar ternyata disuruh oleh Tuti.
Ketiganya lalu digiring ke Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
(mei/ndr)











































