Kasus Gunawan, 2 Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Kasus Gunawan, 2 Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2004 14:11 WIB
Jakarta - Polisi hingga kini telah memeriksa 11 saksi terkait pecobaan kaburnya Gunawan Santoso, bandit pembunuh bapak mertuanya sendiri. Hasilnya, 2 pegawai kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Prasetyo menjelaskan, 11 saksi itu terdiri dari 3 warga, 3 petugas kejaksaan, 3 petugas Rutan Salemba dan 2 polisi dari Polsek Johar Baru, Jakpus.Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai kejaksaan yang bertugas mengawal Gunawan Santoso dari Rutan Salemba menuju PN Jakut, yaitu Sukriswan dan Padmawinata. "Kami melihat mereka telah sengaja melepaskan tahanan. Mereka dikenai pasal 426 (1) KUHP yaitu dengan sengaja melepaskan tahanan dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Pras di ruang kerjanya, Jl.Sudirman, Jaksel, Rabu (31/3/2004)."Satu orang lainnya yaitu Dadang, masih dipelajari keterkaitannya karena saat peristiwa itu hanya menjadi sopir," sambungnya.Dari pemeriksaan para saksi dan tersangka, ternyata Gunawan tidak diborgol dan saat keluar dari ruang tahanan juga tidak digeledah. "Ini sudah tidak sesuai dengan prosedur. Karena tahanan yang keluar dari sel tidak bisa dianggap steri," kata Pras.Selain itu, selama dalam perjalanan, pengawal dai kejaksaan justru duduk bersama-sama 4 tahanan (termasuk Gunawan) lainnya di dalam mobil tersebut. "Ini adalah hal yang tidak lazim. Apalagi tidak ada pengawalan dari kepolisian," kata Pras.Menurut Pras, dari 6 kali persidangan Gunawan, hanya 2 kali ada tambahan pengawalan dari kepolisian. Saat ini polisi masih mempelajari apakah ada kerja sama antara petugas Rutan Salemba dengan Gunawan dalam kasus itu. "Karena yang baru kami periksa itu petugas LP di bidang administrasi," alasan Pras.Menjawab apakah ada kesengajaan untuk melepaskan Gunawan, Pras kembali menjelaskan bahwa setidaknya ada 3 hal kejanggalan. Pertama, Gunawan tidak diborgol. Kedua, petugas yang mengawal, duduk bersama-sama di dalam mobil tahanan. Ketiga, tidak dikawal polisi.Lho bukankah Kapuspenkum Kejagung menyatakan, kejaksaan telah mengirimkan surat permintaan pengawalan ke polisi? "Mereka minta ke Polres mana? Saya sampai saat ini belum menerima laporannya," jawab Pras.Didesak lagi, apakah ada skenario melepaskan Gunawan, Pras menjawab bahwa hal itu masih harus menunggu proses penyidikan. "Apakah ada skenario atau tidak, sampai kini kami belum tahu. Yang jelas, Gunawan seharusnya digeledah dulu, tidak bisa dengan alasan steril. Apalagi baju yang dipakai saat itu berlapis-lapis, kalau perlu 10 kali digeledah. Tahanannya kan sudah jelas, apalagi bajunya menggelembung, kok tidak diperiksa," sesal Pras.Rencananya hari ini Gunawan akan menjalani operasi di RS Kramatjati untuk mengambil proyektil peluru yang masih bersarang di paha kiri. (nrl/)


Berita Terkait