Kasus Priok, Mantan Dandim Jakut Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 31 Mar 2004 14:00 WIB
Jakarta -
Mantan Dandim 0502 Jakarta Utara Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar Butar dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan kasus tindak pidana pelanggaran HAM Tanjung Priok yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta.Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin M. Yusuf dalam persidangan yang dimulai pukul 11.15 WIB hingga 13.40 WIB, Rabu (31/3/2004), dan dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso.JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yaitu kejahatan kemanusiaan atau crime agains humanity dalan kasus Pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dan dikenakan UU No.26 tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM.Dalam surat tuntutannya JPU menilai terdakwa sebagai seorang komandan dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana pelanggaran HAM berat yang dilakukan anak buahnya. Terdakwa juga secara patut dan layak seharusnya dapat mencegah perbuatan anak buahnya yang melakukan pelanggaran HAM.Dalam tuntutannya JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni akibat peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984 mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Sedang hal yang meringangkan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan, Rabu 7 April 2004. KecewaUsai persidangan Rudolf Adolf Butar Butar menyatakan kecewa terhadap tuntutan JPU yang dinilainya terlalu berat. "Kalau soal kecewa, tentu saja saya kecewa. Karena saya menjalankan tugas negara. Tapi bagaimana pun saya harus siap menerimanya," katanya.Butar Butar juga menyatakan belum memutuskan apakah akan mengajukan pledoi pribadi, atau cukup pledoi kuasa hukum, yakni Yan Juanda Saputra. "Kita harus melihat dulu lah. Nanti bagaimana. Saya pikir kuasa hukum saya sudah menyiapkannya," katanya.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
