Diminta Iuran Bikin TPS, KPU Minta Warga Maklum

Diminta Iuran Bikin TPS, KPU Minta Warga Maklum

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2004 13:04 WIB
Jakarta - Anda dimintai sumbangan untuk bikin TPS? Yang bisa dilakukan KPU hanyalah, meminta Anda semua maklum. Pungutan itu sendiri dianggap sah mengingat UU yang berlaku menyebutkan bahwa dalam pemilu dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat."Penggalangan dana dari masyarakat merupakan wewenang dari jajaran pemda, seperti kelurahan, RT/RW sebagai fasilitator kegiatan pencoblosan. Sebab aturan hukumnya, memang membuka peluang adanya peran serta masyarakat. Berapa nominalnya, terserah wilayah bersangkutan," urai Wakil Ketua KPU Pusat Ramlan Surbakti saat ditanya detikcom mengenai iuran untuk mendirikan TPS yang dikeluhkan warga.Menurut Ramlan yang ditemui di Gedung KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (31/3/2004), kalau pungutan dilakukan oleh petugas dari KPPS, maka sifatnya tidak sah, sebab tugas KPPS adalah sebagai penyelenggara kegiatan pemilu di kelurahan."Kalau pungutan dilakukan oleh petugas KPPS dengan alasan menebus kartu pemilih, hal itu tidak dapat dibenarkan karena kartu pemilh tidak ada pungutan sama sekali," tegas Ramlan.Di tempat terpisah, Ketua KPUD DKI Jakarta M.Taufik meminta masyarakat maklum. "Harap maklum, itu memang bagian partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pemilu," kilahnya.Tapi, partisipasi itu tidak harus dibuktikan dalam bentuk uang. "Masyarakat bisa membantu, misalnya menyumbang snack bagi petugas KPPS, meja kursi, papan tulis, spidol, jadi tidak harus duit," demikian Taufik. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads