Yusril: KPU Sewenang-Wenang

Larangan Kampanye

Yusril: KPU Sewenang-Wenang

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2004 12:24 WIB
Jakarta - KPU melarang Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra melakukan kampanye sebagai sanksi atas pelanggaran aturan kampanye yang dilakukannya. Dijatuhi sanksi itu Yusril menuduh KPU sewenang-wenang. Hal itu disampaikan Yusril usai mengikuti serah terima pengalihan organisasi administrasi dan finansial di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usahanegara dari Depkeh HAM ke MA, di kantor MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (31/3/2004).Menurut Yusril itu, jika KPU menuduhnya melanggar aturan kampanye, KPU seharusnya meminta keterangan dirinya terlebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi. Yusril menyesalkan KPU justru minta fatwa MA. "Kalau mengikuti aturan hukum, saya sebagai tersangka harus dimintai keterangan. Tapi selama ini saya tak pernah dimintai keterangan," kata Yusril. Yusril juga mempersoalkan surat KPU yang diterimanya. Surat yang berisi sanksi semestinya berbentuk SK bukan surat biasa. "Saya anggap yang dilakukan itu tidak fair," protes Yusril lagi.Sekadar tahu, KPU menyatakan Yusril melakukan pelanggaran kampanye terkait tindakan melakukan kampanye di luar jadwal. KPU menjatuhkan sanksi setelah Yusril tidak mengindahkan peringatan tertulis yang telah dikirimkan KPU. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads