"Dia dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP, juga UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tapi untuk UU ini mesti mendengar dulu kesaksian ahli," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi melalui telepon, Rabu (8/7/2009).
Dia menjelaskan, polisi telah memeriksa 8 saksi. Selain pengakuan tersangka, polisi juga mengaku telah memegang barang bukti.
"Untuk penahanan ada syarat subjektif dan objektif. Syarat objektif bisa kita tahan dan karena sesuai UU ITE pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, tapi dengan alasan subjektif penyidik yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, jadi dia tidak kita tahan," terangnya.
Apakah kasus ini akan dilanjutkan terus sampai ke persidangan? "Sejauh ini belum ada perdamaian," tutupnya.
(ndr/nrl)











































