Polisi Bogor Tetapkan Farah Jadi Tersangka

Dipolisikan Karena Facebook

Polisi Bogor Tetapkan Farah Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 08 Jul 2009 12:54 WIB
Polisi Bogor Tetapkan Farah Jadi Tersangka
Jakarta - Polresta Bogor akhirnya menetapkan Farah menjadi tersangka. Kekasih Ujang Romansyah yang dilaporkan Felly karena melakukan penghinaan lewat pesan di Facebook ini mengakui perbuatannya. Meski ancaman di atas 5 tahun, polisi tidak menahan Farah.

"Dia dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP, juga UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tapi untuk UU ini mesti mendengar dulu kesaksian ahli," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi melalui telepon, Rabu (8/7/2009).

Dia menjelaskan, polisi telah memeriksa 8 saksi. Selain pengakuan tersangka, polisi juga mengaku telah memegang barang bukti.

"Untuk penahanan ada syarat subjektif dan objektif. Syarat objektif bisa kita tahan dan karena sesuai UU ITE pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, tapi dengan alasan subjektif penyidik yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, jadi dia tidak kita tahan," terangnya.

Apakah kasus ini akan dilanjutkan terus sampai ke persidangan? "Sejauh ini belum ada perdamaian," tutupnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait