Anggota KPKPN: Hasil Kerja Selama Ini Tidak Ada Gunanya

Anggota KPKPN: Hasil Kerja Selama Ini Tidak Ada Gunanya

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2004 10:58 WIB
Jakarta - Kecewa. Itulah yang dirasakan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan judicial review UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggota KPKPN Syukri Ilyas meyatakan putusan MK yang menyatakan pembuat UU berwenang untuk mengubah bentuk atau wadah lembaga yang akan memberantas korupsi memang benar. "KPKPN didirikan pemerintah dan DPR. Mereka berhak membubarkan," katanya pasrah.Yang disesalkan Syukri adalah tidak jelasnya kebijakan pemerintah dalam menindaklanjuti hasil kerja KPKPN. "Mau diapakan hasil kerja kita? Itu yang kita belum tahu. Disayangkan, cost yang sudah keluar, hasil kerja keras selama ini, tidak ada gunanya," katanya kepada detikcom, Rabu (31/3/2004).Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Syukri, tidak akan bisa melanjutkan hasil kerja KPKPN karena perbedaan tugas dan fungsinya. KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan kekayaan pejabat negara seperti KPKPN."Tugas kita selama ini hilang. Tugas memonitor progres dari penyelenggaraan negara tidak ada lagi. KPK, misalnya tidak bisa melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat. Atau memonitor perkembangan kekayaan seorang pejabat dibandingkan ketika dia baru diangkat," jelas Syukri."Misalnya, dulu ada anggota DPR yang kalau kerja naik bus, sekarang naik Jaguar. Nah, ini bagaimana memonitornya? Dari mana asal kekayaan itu? Tugas-tugas seperti itu tidak tercakup di KPK," lanjutnya.Ke depan, lanjut Syukri, juga harus didata kekayaan para anggota DPR yang baru. "Para caleg ini kan sudah mengeluarkan investasi miliaran rupiah untuk kampanye dan lain-lain. Mereka pasti akan berusaha untuk bisa balik modal. Nah, tugas memonitor mereka ini tidak ada lagi."Bikin LSMKarena belum jelasnya lembaga apa yang akan menindaklanjuti hasil kerja KPKPN ini Syukri Ilyas punya rencana membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama anggota KPKPN yang lain. LSM ini nantinya akan menindaklanjuti hasil kerja KPKPN."Saya sudah bertemu beberapa teman. Ini sangat menyedihkan kalau tidak diteruskan. Kita akan mencoba mengembangkan semacam LSM. Datanya kan sudah masuk ke lembaran negara, jadi bisa kita pakai. Dengan data itu kita monitor perkembangan kekayaan dari pejabat negara," jelas Syukri.Tapi, apakah yang akan dilakukan bila seorang pejabat memiliki perkembangan kekayaan yang mencurigakan, sementara LSM tidak memiliki kewenangan untuk memanggil atau memeriksa pejabat bersangkutan seperti yang sebelumnya dimiliki KPKPN?"Kita umumkan saja di media massa. Kita sebutkan dulu kekayaan segini, setelah dua tahun jadi begini. Lalu biar masyarakat yang menilai," demikian Syukri Ilyas. (gtp/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads