Fatwa: KPU Tetap Perlu Payung Hukum

Fatwa: KPU Tetap Perlu Payung Hukum

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2004 09:19 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR AM Fatwa menilai KPU tetap memerlukan payung hukum apabila Pemilu 2004 tidak dilakukan secara serentak atau dilakukan secara susulan. Walau KPU semalam melaporkan bahwa 95 persen daerah sudah dapat logistik dan tinggal lima persen yang belum."Menurut saya, payung hukum itu tetap perlu meskipun KPU mengaku optimis dapat melakukan pemilu secara serentak," kata Wakil Ketua DPR AM Fatwa kepada detikcom, di kediaman Jl. Denpasar No. 4, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2004).Menurut Fatwa, tidak tercapainya target KPU bahwa H-10 seluruh logistik pemilu harus sampai ditempatnya akan menimbulkan tuntutan dan gugatan dari masyarakat yang tidak puas terhadap kinerja KPU. Namun, Fatwa mengimbau, agar persoalan hukum ini tidak menjadi hal yang luar biasa."Wajar masih ada kekurangan di sana sini menyangkut distribusi logistik, karena itu wilayah yang sulit dijangkau," katanya.Dia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan semalam di Istana Negara, memang tidak dibicarakan soal kemungkinan dikeluarkannya payung hukum bagi KPU. Sebab, baik pemerintah maupun DPR dapat menerima laporan dan pemaparan perkembangan distribusi logistik. Dan dikemukakannya bahwa Depdagri yang memiliki aparat di daerah tetap harus bantu pengiriman logistik. (/)


Berita Terkait