Rapat Pemerintah, DPR dan KPU
Disepakati Pemilu Tetap 5 April
Selasa, 30 Mar 2004 23:15 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin mengatakan, Pemerintah, DPR dan KPU bersepakat Pemilu tetap dilaksanakan 5 April. Dalam rapat konsultasi tersebut ternyata tidak dibahas soal payung hukum berupa Perppu yang pernah diminta oleh KPU."Tadi kita memaparkan kondisi logistik. Berdasarkan kondisi tersebut KPU, Pemerintah dan DPR kembali menegaskan Pemilu tetap dilakukan 5 April secara serentak," kata Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin dalam jumpa pers usai Rapat Konsultasi yang didampingi Presiden Megawati Soekarnoputri, Menko Polkam ad interim Hari Sabarno, Ketua DPR Akbar Tandjung dan beberapa menteri kabibnet, di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Selasa (30/3/2004) malam ini. Guna memantapkan penegasan ini, menurut Nazaruddin, KPU, Pemerintah dan DPR juga bersepakat untuk terus melakukan pemantauan kebeberapa daerah hingga H-3. "Apabila hingga H-3 juga belum beres, maka KPU akan konsultasi lagi dengan Pemerintah dan DPR," jelasnya lagi.Dikatakan Nazaruddin, pemerintah tetap akan membantu dalam hal distribusi logistik dan monitoring yang langsung dipimpin Menko Polkam ad interm Hari Sabarno. Selain itu, Mendagri Hari Sabarno yang memiliki aparat di berbagai daerah tetap terus menerus melakukan pemantauan.Nazaruddin juga menegaskan bahwa rapat konslutasi tak menyingung permintaan KPU mengenai perlunya payung hukum berupa Perppu berkaitan dengan tidak tercapainya target pengiriman logistik H-10 sebelum pemilu 5 April. Ditanya apakah dengan morolnya H-10 KPU langgar UU No. 12/2003 tentang Pemilu? Nazaruddin menjawab bahwa hal itu bukan masalah lagi."Justru kita mendengarkan langsung dari mereka, anggota Komisi II DPR dan setelah diyakinkan Komisi II tidak melanggar UU. Karena beliau-beliau yang menyusun UU," jawab Nazaruddin. Sebenarnya, jelas Nazaruddin, filosofi dari H-10 untuk memberikan ruang dan waktu yang cukup, jadi hal itu merupakan masalah administratif saja.
(zal/)











































