5 Parpol Belum Sertakan Saldo Awal Dana Kampanye
Selasa, 30 Mar 2004 22:30 WIB
Jakarta - Seluruh parpol peserta pemilu telah menyerahkan nomor rekening dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, masih ada 5 parpol yang belum menyertakan saldo awal. "Besok (Rabu) merupakan batas akhir penyerahan rekening dana kampanye," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (30/3/2004). Kelima parpol tersebut adalah Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasionalis Banteng Kemendekaan (PNBK), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Pelopor. KPU berharap parpol mematuhi UU Pemilu dan Surat Keputusan KPU No 575 tahun 2003. Surat Keputusan (SK) KPU No 676 tahun 2003 menyebutkan laporan dana kampanye harus dimasukkan dalam rekening tersendiri yang terpisah dari laporan keuangan partai. Selanjutnya, dana kampanye harus dilaporkan ke akuntan publik yang diakui pemerintah. Hasil audit itu diserahkan ke KPU."KPU menunggu hasil audit akuntan publik itu hingga bulan Juni mendatang. Sebenarnya bukan hanya parpol peserta pemilu yang harus menyerahkan laporan. Parpol yang terdaftar di Depkeh dan HAM namun tidak lolos verifikasi juga harus melaporkan," ungkap Ramlan.Ramlan menambahkan, parpol yang belum menyerahkan saldo akhir akan diumumkan ke publik melalui media massa, 2 April 2004. "Memang tidak sanksi hukum bagi yang tidak menyerahkan, namun KPU akan mengumumkan ke media massa. Ini bisa menjadi sanksi moral yang cukup berat," katanya.Hingga Selasa malam, hanya 5 parpol yang telah menyertakan saldo awal dan akhir. Kelima parpol itu adalah Partai Bulan-Bintang (PBB/saldo awal Rp 5 juta, saldo akhir Rp 872,7 juta), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI/Rp 50,9 juta, Rp 51 juta), Partai Amanat Nasional (PAN/Rp 1 juta, Rp 8,8 juta), Partai Keadilan Sejahtera (PKS/Rp 6 juta, Rp 125 juta) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP/Rp 10 juta, Rp 103,5 miliar). Sementara, partai yang baru menyerahkan saldo awal adalah Partai Nasional Indonesia Marheinisme (PNI Marheinisme/Rp 1,5 juta), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD/Rp 1 juta), Partai Merdeka (Rp 1 juta), Partai Persatuan Pembangunan (PPP/Rp 1 juta), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK/Rp 2 juta) dan Partai Demokrat (Rp 5 juta). Selain itu, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI/Rp 1 juta), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PPNUI/Rp 2 juta), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB/Rp 503,7 juta), Partai Bintang Reformasi (PBR/Rp 49,9 juta), Partai Damai Sejahtera (PDS/Rp 5 juta), Partai Patriot Pancasila (Rp 2 juta), Partai Sarikat Indonesia (PSI/Rp 1,5 juta) dan Partai Persatuan Daerah (PPD/Rp 3,7 juta).
(zal/)











































