KPU Tolerir Surat Suara yang Tercoblos Mesin Cetak

KPU Tolerir Surat Suara yang Tercoblos Mesin Cetak

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2004 22:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mentolerir surat suara yang telah tercoblos karena jarum mesin cetak. Surat suara seperti itu tetap dapat digunakan untuk pemungutan suara 5 April mendatang. "Asalkan coblosan itu karena mesin cetak dan bukan coblosan yang disengaja, meskipun berada di tengah-tengah surat suara, kita nyatakan tidak rusak," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (30/3/2004). Menurut Ramlan, ada perbedaan ukuran lubang hasil coblosan jarum mesin cetak dengan yang disengaja. Ukuran lubang coblosan bekas jarum mesin cetak kecil.Sedangkan, lubang hasil pencoblosan di TPS lebih besar karena menggunakan paku sepanjang 12 cm. Selain itu, toleransi juga diberikan untuk surat suara yang terdapat lubang berada di sisi surat suara bekas jepitan jarum mesin cetak. Selain itu, adanya warna tinta di tengah surat suara saat pencetakan juga ditolelir. Pada kesempatan itu, Ramlan juga menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan sah tidaknya surat suara. Surat suara DPR/DPRD tetap dinyatakan sah bila pemilihmencoblos tanda gambar parpol dan nama caleg meski coblosan untuk nama caleg berada di luar kotak. Misalnya, pemilih mencoblos di antara dua kotak nama caleg maka hanya coblosan tanda gambar parpol yang sah.Surat suara juga dianggap sah jika pemilih mencoblos tanda gambar parpol dan nama caleg meski caleg yang bersangkutan telah meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat. Namun, nama caleg-caleg itu akan dicoret saat penetapan caleg terpilih.Hal serupa juga berlaku untuk surat suara DPD. Jika pemilih mencoblos calon anggota DPD yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagimemenuhi syarat tetap dinyatakan sah. Namun, saat penetapan calon terpilih nama calon itu akan dicoret. Ramlan menambahkan ada beberapa hal yang menyebabkan surat suara DPR/DPRD tidak sah, diantaranya bila pemilih mencoblos tanda gambar parpol yang tidak mengajukan daftar caleg. Surat suara juga dinyatakan tidak sah bila pemilih mencoblos menyilang. Misalnya, pemilih mencoblos tanda gambar Partai A tapi mencoblos nama caleg dari Partai C atau mencoblos tanda gambar parpol dan 2 nama caleg dari parpol itu. Hal-hal lain yang menyebabkan surat suara tidak sah adalah bila pemilih mencoblos di luar garis kotak tanda gambar parpol, hanya mencoblos satu ataubeberapa nama caleg tanpa mencoblos tanda gambar parpol, mencoblos dua tanda gambar parpol, tanda coblosan pada kotak suatu tanda gambar parpol atau pada kotak yang tidak berisi nomor dan nama caleg.Untuk DPD, surat suara dinyatakan tidak sah bila terdapat tanda coblosan pada dua atau lebih kotak nama dan foto calon, dicoblos di luar garis kotak nama dan foto calon atau tanda coblosan berada di antara dua kotak nama dan foto calon. Surat suara DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dinyatakan rusak bila terdapat lubang bekas coblosan yang terletak pada kotak nama calon, kotak foto dan nama calon, di antara kotak tanda gambar parpol dengan kotak nama calon atau di antara dua kotak nama calon, sebelum dicoblos pemilih.Semua itu tertuang dalam draf surat keputusan (SK) KPU tentang Surat Suara Sah dan Tidak Sah. Draf SK tersebut telah disetujui pleno. Selanjutnya, SK itu akan dikirim ke seluruh KPUD. (zal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads