Bagir: Soal Pande Lubis, Kejaksaan Jangan Asal Ngomong
Selasa, 30 Mar 2004 21:57 WIB
Jakarta -
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta Kejaksaan untuk tidak asal bicara soal kemungkinan kaburnya terpidana 4 tahun mantan Wakil Ketua BPPN Pande Lubis dikarenakan lambatnya pengiriman salinan putusan kasasi MA. Menurut Bagir, MA hanya bekerja untuk memutus perkara bukan menjaga seorang terdakwa ataupun terpidana. "Jaksa jangan asal ngomong seenaknya lah. Kita kan bekerja memutus perkara bukan menjaga terdakwa," kata Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan di kantor Mahkamah Agung, Jln Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (30/3/2004). Hal itu dikatakan Bagir menjawab pertanyaan wartawan adanya kekhawatiran dari kejaksaan terpidana Pande Lubis akan kabur jika eksekusi tidak secepatnya dilaksanakan. Eksekusi belum bisa dilaksanakan jaksa karena hingga kini MA belum mengirimkan salinan putusannya.Kejaksaan merasa, selama ini jika terpidana kabur, maka yang akan disalahkan adalah kejaksaan karena tidak dapat melaksanakan eksekusi. Padahal, menurut kejaksaan eksekusi belum dapat dilaksanakan karena belum diterimanya salinan putusan dari MA.Bagir meminta kepada kejaksaan untuk menunggu salinan putusan tersebut. "Tunggu saja salinan putusannya. Ini kan masalah teknis saja karena salinannya masih dalam proses pengetikan," kata Bagir. Pande Lubis adalah pejabat BPPN yang dalam putusan peradilan tingkat pertama dalam kasus korupsi Bank Bali di PN Jakarta Selatan telah divonis bebas. Lalu kejaksaan pun mengajukan kasasi, dan diterima oleh MA. MA memutus perkara Pande Lubis dengan hukuman 4 tahun penjara.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































