Kejaksaan Ajukan Perlawanan Atas Putusan Sela Kasus Prita

Kejaksaan Ajukan Perlawanan Atas Putusan Sela Kasus Prita

- detikNews
Selasa, 07 Jul 2009 20:02 WIB
Kejaksaan Ajukan Perlawanan Atas Putusan Sela Kasus Prita
Jakarta - Kejaksaan menyatakan akan melakukan perlawanan (verzet) atas putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, yang membatalkan surat dakwaan jaksa dalam kasus Prita Mulyasari. Hal ini terkait kasus dugaanย  pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet yang dituduhkan ke Prita.

"Kita menyatakan melakukan perlawanan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/7/2009).

Menurut Hendarman, pihaknya juga sudah mengajukan verzet tersebut. Kini, kejaksaan akan menunggu verzet tersebut diterima atau tidak oleh Pengadilan Tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kata mantan Jampidsus ini, verzet juga akan digunakan untuk dasar telaah Jamwas dalam melakukan disiplin atas jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Nanti kalau ini selesai, tentunya hasilnya akan kita pergunakan untuk memberikan sanksi disiplin," ungkapnya.

Hingga kini, pemeriksaan internal atas jaksa-jaksa yang menangani kasus Prita sudah selesai dilakukan. Hendarman berharap, pemberian sanksi disiplin ini juga dapat dilakukan secepatnya.

"Kalau saya melihat dari hasil laporan Jamwas, sudah ada (sanksinya).Sekarang, saya minta coba digabungkan dengan putusan PN Tangerang yang menolak dakwaan jaksa," jelasnya.

Namun Hendarman enggan menyebut sanksi apa yang akan diberi. "Saya belum bisa memberi komentar, karena masih prematur," pungkasnya.

(nov/mad)


Berita Terkait