Malam Ini, Akan Keluar Perppu yang Legalkan Kesalahan KPU
Selasa, 30 Mar 2004 20:11 WIB
- Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, detik-detik ini pemerintah akan mengeluarkan Perppu (peraturan pengganti Undang-undang) yang akan memberikan kelegalan atas kesalahan KPU. Di mana KPU tak mampu memenuhi target distribusi logistik pemilu berada di tempat PPS dan PPLN selambat-lambatnya H-10 sebelum pemungutan suara, sesuai dengan pasal 45 (3) UU No. 12/2003 tentang Pemilu.disampaikan sebeklum Rapat Konsultasi KPU, Pemerintah dan DPR di Istana Negara, Jl. Veteran, Selasa (mamalm). Rapat dihadiri mega, beberap menteri, Ketua DPR Akbar tandjdung, dan KPU."Isinya (Perppu, red) membenarkan kesalahan KPU, jadi sebenarnya saya cuma diminta membawa draft (rancangan, red). Draft itu jalan keluar atas kesalahan KPU yang dilakukan," jelas Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan sebelum Rapat Konsultasi antara Pemerintah, DPR dan KPU di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Selasa (30/3/2004) pukul 19.45 WIB.Yusril menambahkan, kesalahan yang dilakukan KPU dilegalkan (dibenarkan secara hukum, red di mana dengan kesalahan itu UU-nya yang diubah. Dalam UU No. 12/2003 tentang Pemilu rumusan pasal 19 ditambahkan satu hal saja, pemilu bisa diundur apabila ada bencana alam, gangguan keamanan dan kerusuhan, maka ditambah satu kata lagi yaitu keterlambatan surat suara oleh KPU. Yusril menegaskan, pelaksanaan pemilihan umum tidak bisa diundurkan oleh KPU. Sebab, jika itu dilakukan jelas melanggar UU, karena alasan penundaan pemilu hanya ada tiga hal, yaitu bencana alam, kerusuhan, atau gangguan keamanan.
(zal/)











































