Ingin Pemulihan Hak, Bank Permata Gunakan PK sampai SEMA

Ingin Pemulihan Hak, Bank Permata Gunakan PK sampai SEMA

- detikNews
Selasa, 07 Jul 2009 19:17 WIB
Jakarta - Uang senilai Rp 546, 468 miliar sudah disita kejaksaan dari Bank Permata terkait kasus Hak Tagih (cessie) Bank Bali yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra. Pihak Bank Permata tetap meminta haknya dipulihkan dengan berbagai upaya.

"Kan putusan hukum mengatakan bahwa uangnya bank permata. oleh karen itu sampai kapanpun itu tidak akan berubah," kata kuasa hukum Bank Permata Luhut Pangaribuan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (7/7/2009).

Atas penarikan uang Rp 546 miliar, menurut Luhut, hingga kini pihak Bank Permata masih berharap haknya bisa dipulihkan. Pemulihan tersebut diharapkan bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak tahu cara yang paling efektif untuk memulihkan hak Bank Permata. Tapi banyak sarana hukum. Jadi mana yang lebih cepat aja," ujarnya.

Apabila pemulihan tersebut tidak perlu melalui proses hukum, maka pengajuan PK tidak diperlukan.

"Kalau bersi kukuh artinya kan masih argumentasi. tapi ini kan argumentasinya sudah selesai, dan mengatakan bahwa haknya adalah Bank Permata dan itu bukan putusan yang salah," paparnya.

Jalan yang nantinya yang akan ditempuh juga tidak hanya PK. Cara lain yakni dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10/2009 yang berisi tentang pengajuan PK hanya satu kali.

"Jadi kalau sudah jelas, kita tak usah lagi berperkara supaya tidak terlalu panjang," pungkasnya.

(nov/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini