"Kan putusan hukum mengatakan bahwa uangnya bank permata. oleh karen itu sampai kapanpun itu tidak akan berubah," kata kuasa hukum Bank Permata Luhut Pangaribuan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (7/7/2009).
Atas penarikan uang Rp 546 miliar, menurut Luhut, hingga kini pihak Bank Permata masih berharap haknya bisa dipulihkan. Pemulihan tersebut diharapkan bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila pemulihan tersebut tidak perlu melalui proses hukum, maka pengajuan PK tidak diperlukan.
"Kalau bersi kukuh artinya kan masih argumentasi. tapi ini kan argumentasinya sudah selesai, dan mengatakan bahwa haknya adalah Bank Permata dan itu bukan putusan yang salah," paparnya.
Jalan yang nantinya yang akan ditempuh juga tidak hanya PK. Cara lain yakni dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10/2009 yang berisi tentang pengajuan PK hanya satu kali.
"Jadi kalau sudah jelas, kita tak usah lagi berperkara supaya tidak terlalu panjang," pungkasnya.
(nov/ndr)










































