Gus Dur: Pemilu Cacat Hukum Bila Pemilu Tetap 5 April

Gus Dur: Pemilu Cacat Hukum Bila Pemilu Tetap 5 April

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2004 19:02 WIB
- KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai, apabila Pemilu tetap dilaksanakan 5 April, maka Pemilu akan cacat hukum. Alasannya, KPU telah banyak melanggar UU, terutama dalam pendistribusian logistik yang molor dari target waktunya."Pemilu ini cacat hukum, jadi tidak perlu adanya payung hukum, apa artinya payung hukum kalau pelanggaran sudah terjadi empat hari yang lalu," ujar Gus Dur dalam jumpa persnya di Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2004).Gus Dur menjelskan, pelaksaan Pemilu telah melanggar UU No. 12/2003 tentang Pemilu berkenaan dwngan keharusan penyediaan logistik H-10 dari tanggal 5 April 2004. Hal ini, disebutkan dalam pasal 45 (3) UU No. 12/2003 bahwa surat suara dan perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 hari sebelum pemungutan suara.Jika dalam pelaksanaan Pemilu berlangsung tanggal 5 April, maka batas akhir distribusi logistik semestinya tanggal 26 Maret lalu. Dengan begitu, menurut Gus Dur, KPU telah melampaui batas akhir distribusi logistik terhitung tanggal 26 Maret pukul 24.00 WIB.Selain melampaui batas akhir penerimaan logistik, KPU juga telah lalai dalam pengamanan, kerahasiaan dan kualitas surat suara. Ini terbukti dengan banyaknya surat suara asli yang beredar di tengah masyarakat, nama dan nomor caleg yang berubah di surat suara dan kualitas cetakan yang tidak sesuai dengan kualitas warna lambang parpol yang asli. Gus Dur berpandangan, konsekuensi logis dari pelanggaran UU dalam pelaksaan Pemilu, maka semua harus berunding lagi. "Kita harus berunding lagi yang diikuti oleh 24 parpol, eksekutif, legislatif, KPU secara terbuka dan transparan serta bebas dari KKN," jelasnya.Dikatakan Gus Dur, banyak laporan dari masyarakat tentang tuduhan-tuduhan KPU melakukan KKN yang menyebabkan lembaga itu tak bersih. Apabila pemerintah menerbitkan Perpu, maka dapat dikatakan pemerintah bersekongkol dengan KPU untuk menutupi kebobrokan manajemen dan kelemahan KPU. Dia juga mengatakan, pemerintah telah melakukan interpensi terhadap KPU. Dia juga menilai, Keppres No. 20/2004 tentang tambahan keuangan untuk KPU, seharusnya Presiden dapat persetujuan dari DPR bukan semau-maunya. Malam ini, rencananya pukul 19.00 WIB, pemerintah akan ambil keputusan untuk memberikan payung hukum kepada KPU atas keterlambatan pengiriman logistik dari target waktu yang sudah ditentukan."Pemilu ini cacat hukum, jadi tidak perlu adanya payung hukum, apa artinya payung hukum kalau pelanggaran sudah terjadi empat hari yang lalu," ujar Gus Dur dalam jumpa persnya di Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2004).Gus Dur menjelskan, pelaksaan Pemilu telah melanggar UU No. 12/2003 tentang Pemilu berkenaan dwngan keharusan penyediaan logistik H-10 dari tanggal 5 April 2004. Hal ini, disebutkan dalam pasal 45 (3) UU No. 12/2003 bahwa surat suara dan perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 hari sebelum pemungutan suara.Jika dalam pelaksanaan Pemilu berlangsung tanggal 5 April, maka batas akhir distribusi logistik semestinya tanggal 26 Maret lalu. Dengan begitu, menurut Gus Dur, KPU telah melampaui batas akhir distribusi logistik terhitung tanggal 26 Maret pukul 24.00 WIB.Selain melampaui batas akhir penerimaan logistik, KPU juga telah lalai dalam pengamanan, kerahasiaan dan kualitas surat suara. Ini terbukti dengan banyaknya surat suara asli yang beredar di tengah masyarakat, nama dan nomor caleg yang berubah di surat suara dan kualitas cetakan yang tidak sesuai dengan kualitas warna lambang parpol yang asli. Gus Dur berpandangan, konsekuensi logis dari pelanggaran UU dalam pelaksaan Pemilu, maka semua harus berunding lagi. "Kita harus berunding lagi yang diikuti oleh 24 parpol, eksekutif, legislatif, KPU secara terbuka dan transparan serta bebas dari KKN," jelasnya.Dikatakan Gus Dur, banyak laporan dari masyarakat tentang tuduhan-tuduhan KPU melakukan KKN yang menyebabkan lembaga itu tak bersih. Apabila pemerintah menerbitkan Perpu, maka dapat dikatakan pemerintah bersekongkol dengan KPU untuk menutupi kebobrokan manajemen dan kelemahan KPU. Dia juga mengatakan, pemerintah telah melakukan interpensi terhadap KPU. Dia juga menilai, Keppres No. 20/2004 tentang tambahan keuangan untuk KPU, seharusnya Presiden dapat persetujuan dari DPR bukan semau-maunya. Malam ini, rencananya pukul 19.00 WIB, pemerintah akan ambil keputusan untuk memberikan payung hukum kepada KPU atas keterlambatan pengiriman logistik dari target waktu yang sudah ditentukan. (zal/)


Berita Terkait