Ketua Koperasi Pengayoman Mengaku Diperintah Menteri Yusril

Kasus Sisminbakum

Ketua Koperasi Pengayoman Mengaku Diperintah Menteri Yusril

- detikNews
Selasa, 07 Jul 2009 16:39 WIB
Jakarta - Penunjukkan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM (KPPDK) untuk bekerja sama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) semula tidak disetujui oleh pengurus koperasi. Belakangan darf perjanjian tersebut disetujui dan ditandatangani oleh ketua Koperasi.

Dalam draf perjanjian tersebut diketahui akses fee yang dikenakan bagi notaris yang mengajukan permohonan melalui www.sisminbakum.com.

"Kami memberikan rekomendasi kepada menteri beserta kajian untuk mempertimbangkan kerjasama," kata mantan Ketua Koperasi KPPDK Sutarmanto saat memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Dirjen AHU Samsuddin Manan Sinaga terkait kasus dugaan korupsi Sisminbakum di Depkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selsa (7/7/2009).

Lebih lanjut, kata dia, surat rekomendasi tersebut karena pengurus koperasi merasa akses fee yang dikenakan sebesar Rp 1,35 juta terlalu besar. Untuk itu, rapat pengurus koperasi memberikan surat rekomendasi ke Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra agar akses fee diturunkan menjadi Rp 250 ribu- 500 ribu.

Namun, rekomendasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari menteri. Belakangan diketahui pihak koperasi akhirnya menandatangani draf tersebut.

"Waktu itu karena belum ada tanggapan, Pak Sekjen meminta supaya ada kajian teknis. Akhirnya sama dengan draf," jelas Sutarmanto.

"Tapi tadinya dikatakan koperasi katanya keberatan, tidak ditanggapi, tapi nyatanya di tandatangani juga. Apa yang menyebabkan itu?" Cecar ketua majelis hakim Haswandi.

"Ada appraisal," jawab Sutarmato.

Sutarmanto juga menyebut ada peranan Dirjen AHU dalam perjanjian SRD dan koperasi dalam pembagian akses fee. Dari sepuluh persen akses fee yang diterima koperasi, 6 persen justru diserakan ke Ditjen AHU.

"Salah satu yang pernah saya baca, demi kelancaran tugas Ditjen AHU," ungkap Sutarmanto.

Mesi demikian, dirnya mengaku tak tahu menahu apa alasan Ditjen AHU mendapat bagian lebih besar dari koperasi. Perjanjian kerjasama tersebut menurutnya berdasarkan draf kontrak yang penandatangannya atas perintah menteri selaku pimpinan.

(nov/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads