15 Anggota DPRD Sumsel 'Pembangkang PDIP' Diberhentikan
Selasa, 30 Mar 2004 16:20 WIB
- Meskipun keanggotaan mereka tinggal beberapa hari lagi, 15 anggota DPRD Sumatra Selatan (Sumsel), resmi diberhentikan. Ke-15 anggota Dewan itu adalah mantan anggota PDIP.Keputusan pemberhentian sekaligus pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRD Sumsel yang diberhentikan berlaku sejak dikeluarkannya SK Mendagri yaitu SK Mendagri No 161.26-323 Tahun 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Provinsi Sumsel, tertanggal 24 Maret 2004.Ke-15 orang anggota DPRD Sumsel yang diberhentikan itu adalah para mantan kader PDIP Sumsel. Sebelumnya, mereka telah dikenai sanksi pemecatan dari keanggotaan partai oleh DPP PDIP terkait dengan proses pemilihan Gubernur Sumsel pada pertengahan 2003 lalu.Dalam SK Mendagri itu disebutkan bahwa Mendagri meresmikan pemberhentian dengan hormat nama-nama yang tercantum dalam lampiran SK tersebut. Selanjutnya dalam surat yang ditandatangani Mendagri Hari Sabarno itu diresmikan pengangkatan PAW yang juga disebutkan dalam lampiran SK serta keputusan mulai berlaku sejak ditetapkan.Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kuwatno kepada detikcom, Selasa (30/3/2004) saat dihubungi melalui ponselnya di Palembang mengaku membawa langsung surat beramplop coklat itu dari Depdagri bersama Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan MIA Mangkudepati dan Bendahara DPD PDI Perjuangan Elianuddin HB.Sayangnya Kuwatno tak bersedia menunjukkan lampiran yang berisi nama-nama mereka yang diberhentikan dan yang diangkat sebagai PAW. Ditanya mengenai realisasi PAW, ia belum dapat memastikan."Adanya SK Mendagri, DPD PDIP sudah memiliki kepastian untuk recalling para anggota DPRD Sumsel itu yang kini pindah menjadi anggota Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Demokrat, dan Partai Pelopor," kata Kuwatno.Dia menyebutkan bahwa anggota DPRD Sumsel yang diberhentikan adalah kader PDIP yang sebelumnya telah diusulkan oleh DPD PDI Perjuangan Sumsel. Ke-15 orang itu sebagaimana diusulkan DPD PDIP Sumsel untuk di-PAW adalah Adjis Saip, Nur Iswanto, Muhammad Merdeka, Sri Wahyuni, Suhardi Edysam, A Gofir Nasruddin, B Sri Mardiana Putri, Hermanto, Emmy Fatrianti, Novalena, Salmiah Umar, M Sjamsidi TR, Syafrodi, Sudirman Said, dan Sri Hastuti.Sementara Nur Iswanto kepada pers di Palembang hari ini mengaku menerima keputusan SK Mendagri. Dia tidak merasa terbebani dengan keluarnya SK itu."Kalau memang ada SK itu ya tidak masalah. Setelah PAW dilakasakan nanti, baru kita akan keluar dari dewan," katanya. Saat ini ia tetap berkampanye dengan membawa bendera Partai Bintang Reformasi dan fokus berkampanye di daerah pemilihan Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam.
(nrl/)











































