H-1 Batas Akhir Dapatkan Kartu Pemilih di KPPS

H-1 Batas Akhir Dapatkan Kartu Pemilih di KPPS

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2004 14:49 WIB
- Coblosan 5 April memasuki H-6, Selasa (30/3/2004). Anda belum mendapatkan kartu pemilih juga? Jika belum, Anda diberi kans hingga H-1 untuk mendapatkan syarat mencoblos itu.Demikian disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti pada wartawan di Gedung KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus. Dijelaskan Ramlan, untuk prosedur normal, bila seseorang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap, maka orang itu akan menerima kartu pemilih seukuran kartu nama. Setelah itu mendapatkan surat pemberitahuan dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang isinya TPS mana tempat dia mencoblos pada 5 April nanti."Kalau pada H-3 belum mendapat surat pemberitahuan dari KPPS dan belum mendapat kartu pemilih, paling lambat sehari sebelum pencoblosan yang bersangkutan bisa menghubungi KPPS. Kalau tidak tahu di mana KPPS=nya, tanya ke RT/pamong desa setempat karena salinan daftar pemilih di tiap TPS ada di KPPS," urai Ramlan.Bila belum mendapat kartu pemilih, tapi sudah mendapat surat pemberitahuan, yang bersangkutan bisa membawa surat itu ke TPS pas coblosan. Nantinya petugas TPS akan menanyakan identitas yang bersangkutan seperti KTP.Bagaimana jika pernah didaftar petugas tapi tetap tidak tercantum di daftar pemilih, Pak? (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads