Dalam forum kedua negara tersebut, nantinya akan dibentuk komite bersama Indonesia-Malaysia untuk pengendalian dan pelayanan TKI.
"Saya mengajukan konsep sistem baru untuk membentuk Komite Pengendalian dan
Pelayanan Terpadu," ujar Menakertrans Erman Suparno dalam jumpa pers didampingi Dubes RI untuk Malaysia Dai Bachtiar di gedung KBRI Kuala Lumpur, Senin (6/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erman juga menjelaskan, komite tersebut berfungsi untuk memberikan informasi
perencanaan mengenai kebutuhan jumlah pekerja yang diperlukan oleh Malaysia dan sektor-sektor yang diperlukan.
Selain, komite juga berfungsi mendata majikan dan tenaga kerja, penanggulangan masalah, akses antara pemerintah Malaysia dan Indonesia, memberikan saran mekanisme pemulangan, dan penghapusan calling visa.
"Sebab calling visa ini ada perorangan-perorangan yang merekrut. Ini bisa masuk kategori pelanggaran human trafficking," kata Erman.
Erman berharap, komite terpadu ini dapat terbentuk segera dua minggu setelah
pembahasan review MoU tenaga kerja antara Indonesia-Malaysia.
"Saya berharap sebelum 1 Agustus sudah dapat terbentuk, supaya setelah itu
penghentian pengiriman pekerja informal bisa dicabut," pungkasnya.
(rmd/mok)










































