"Belum ada perintah," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/7/2009).
Iriawan juga menepis soal adanya pembentukan lain dari tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iriawan memastikan pihak Polda Metro Jaya masih berfokus pada kasus pembunuhan berencana dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP.
"Kita tetap fokus ke 340. Motif kan sudah sering saya bilang," tutupnya.
(mei/ndr)










































