Iklan Pemilu KPU Menyesatkan
Selasa, 30 Mar 2004 01:00 WIB
- Program sosialisasi pemilu yang dilakukan KPU melalui media televisi berupa iklan layanan masyarakat dinilai menyesatkan. Yang dinilai menyesatkan itu adalah iklan pemilu diperankan Rano Karno, Maudy Kusnaedi, Mat Solar, dan Nany Wijaya.Iklan layanan berbentuk VCD tersebut merupakan hasil kerja sama KPU dengan Uni Eropa serta UNDP. Iklan berdurasi iklan itu mencapai 30 menit lengkap mengenai tata cara bagaimana seseorang akan menggunakan hak pilihnya. Beberapa bagian dari iklan itu, juga telah ditayangkan lewat televisi mulai sejak (26/3/2004) lalu. Untuk itu, KPU DIY maupun KPU Kota Yogyakarta mendesak agar KPU Pusat segera menarik iklan layanan tersebut agar tidak membingungkan masyarakat. Sebab bila diteruskan hal itu akan tidak sesuai dengan SK KPU Nomor 01 Tahun 2004. Iklan yang dinilai membingungkan itu terlihat dalam salah satu bagian tayangan, yakni pernyataan Rano Karno disertai teks tertulis yang menyatakan bahwa jika pemilih memiliki kartu pemilih, tapi tidak memiliki surat pemberitahuan untuk memberikan suara dan namanya tidak ada dalam daftar, maka pemilih diperkenankan memberikan suara."Setelah kami cermati, iklan itu jelas menyesatkan masyarakat dan melanggar ketentuan. Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 01 tahun 2004, bahwa pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dan terdaftar di TPS yang ditentukan. Artinya, pemilih yang namanya tidak terdaftar jelas tidak boleh," kata ketua KPU Kota Yogyakarta Miftachul Alvin kepada wartawan di kantor KPU Kota Yogyakarta di Timoho, Senin (29/3/2004). Kasus tersebut kata Alvin sudah dilaporkan kepada KPU DIY. Bahkan Alvin sendiri juga sudah menemui langsung anggota KPU Pusat Ramlan Surbakti. Namun anehnya Ramlan malah belum tahu soal iklan itu. Demikian pula ketika berusaha kontak dengan anggota KPU Pusat lainnya, Valina Singka. Ternyata dia juga belum tahu. "Hanya saja Valina menyatakan yang harus diikuti adalah SK KPU nomor 01 tahun 2004," katanya Alvin.Sementara itu Ketua KPU DIY Suparman Marzuki mengatakan iklan tersebut harus ditarik oleh KPU Pusat karena dinilai menyesatkan. KPU DIY juga telah meminta agar iklan layanan yang mulai ditayangkan di televisi dan beredar luas di setiap TPS lewat VCD (video compact disc) juga segera ditarik.
(gtp/)











































