CETRO: KPU Harus Tetapkan Pemilu Susulan Paling Lambat H-3

CETRO: KPU Harus Tetapkan Pemilu Susulan Paling Lambat H-3

- detikNews
Senin, 29 Mar 2004 23:31 WIB
- Paling lambat pada H-3 pemilu legislatif pada 5 April 2004 Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menetapkan apakah akan menggelar pemilu tunda atau susulan untuk wilayah yang keperluan logistiknya belum tiba di tingkat kelurahan. Sementara H+7 merupakan batas akhir penyelengaraan pemilu tunda/susulan tersebut.Demikian rekomendasi Centre for Electoral Reform (CETRO) berdasar hasilpemantauan penerimaan logistic kebutuhan pemungutan suara hingga H-10 yangdilakukan CETRO di 856 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan ditujuh propinsi. Yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, SumateraSelatan, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan."Tingkat kekurangan logistic-nya rata-rata mencapai 74 persen", ujar Direktur Eksekutif CETRO Smita Notosusanto dalam jumpa pers diJakarta, Senin (29/3/2004). Padahal dalam pasal 45 UU 12/2003 tentang Pemilu mengharuskan pada H-10 seluruh logistik pemilu sudah tiba di tingkat PPS/kelurahan. "Melihat persentasenya, kami khawatir ada 30 persen dari 585.218 TPS (TempatPemungutan Suara) di seluruh Indonesia yang tidak dapat melaksanakanPemilu 2004 dengan serentak," tambahnya.Penetapan penundaan pelaksanaan pencoblosan itu, jelas Smita, nantinya harus diputuskan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi penerimaan logistik di setiap tingkatan. Untuk itu KPU sebaiknya memberikan laporan perkembangan distribusi logistik mengacu pada data penerimaan di tingkat TPS yang transparan. Bukan data penyelesaian produksi atau pengiriman ke KPU Kabupaten/Kota seperti selama ini.Mengenai H+7 sebagai batas akhir penyelenggaraan pemilu tunda/susulan diTPS bersangkutan, Smita menilai tenggang waktu tersebut dapat dioptimalkanoleh KPU untuk mendistribusikan logistik. Terutama dari KPU Kabupaten/Kota ke TPS yang berada di daerah sulit dijangkau dan terpencil. Termasuk mencetak ulang surat suara yang rusak dan salah cetak."Untuk memangkas waktu distribusi, cetaknya di percetakan terdekat TPSyang mampu", imbuh Smita. "Dananya dari APBD yang diatur Keppres nomor20/2004".Lebih lanjut Smita menyatakan perlu dilakukan investigasi menyeluruh terhadap tahapan pencetakan surat suara. Mulai dari proses validasi, tender pencetakan surat dan film, serta distribusinya. Pasalnya kelalaian dalam produksi logistik vital tersebut menyebabkan kerugian finansial dan politis dalam penyelenggaraan pemilu. (gtp/)


Berita Terkait