Fokus Pada Kasus Pembunuhan, Polisi Masih Incar Tersangka Lain

Pembunuhan Nasrudin

Fokus Pada Kasus Pembunuhan, Polisi Masih Incar Tersangka Lain

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 17:53 WIB
  Fokus Pada Kasus Pembunuhan, Polisi Masih Incar Tersangka Lain
Jakarta - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Bukti-bukti penguatan ke pasal 340 KUHP terus dikumpulkan. Apakah jumlah tersangka tidak akan bertambah lagi?

"Belum tentu, kita saja lihat nanti," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/7/2009).

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pembunuhan
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Sejauh ini, polisi
menetapkan tidak ada lagi penambahan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah
beberapa waktu lalu, Iriawan membantah jika pihaknya akan menetapkan Chandra sebagai
tersangka. "Kata siapa? Enggak ah," katanya.

Chandra diperiksa terkait penyadapan nomor telepon Rani Juliani dan Nasrudin yang
diperintahkan oleh tersangka Antasari Azhar. Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan
menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan Chandra sebagai pimpinan KPK.

Sembilan tersangka yakni Antasari Azhar sebagai otak pembunuhan, Kombes Wiliardi
Wizar sebagai perancang pembunuhan, Sigid Haryo Wibisono sebagai penyedia dana dan
Jerry Hermawan Lo sebagai penghubung Wili dengan eksekutor. Mereka dikenakan Pasal
340 tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan Eduardus Noe Ndopo Mbete, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans,
Daniel Daen dan Heri Santosa sebagai eksekutor di lapangan. Kelima eksekutor dijerat
dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mei/ndr)


Berita Terkait