"Kami siap mengeluarkan dua Perpu itu," kata Menkum HAM Andi Mattalatta di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2009).
Rancangan Perpu tersebut akan mengganti 2 Undang-Undang nomor 9 dan UU nomor 13 tahun 2008 tentang haji.
"Sebelum hari Rabu besok diharapkan sudah bisa ditandatangani," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Baasyir Ahmad mengatakan, proses pencetakan paspor hijau juga sudah dilakukan. Sedikitnya ada 210.000 paspor hijau yang sudah dipesan.
Dalam paspor hijau akan dipasang alat pengaman semacam biometrik untuk mencegah duplikasi paspor. Paspor haji yang coklat selama ini dinilai belum bisa memenuhi unsur keamanan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk melarang warga asing yang tidak menggunakan paspor internasional dalam melaksanakan ibadah haji.
Indonesia, menggunakan paspor hijau sebagai paspor internasional. Sedangkan untuk ibadah haji digunakan paspor coklat.
(did/aan)











































