Akbar: Pemilu Tetap Serentak, Tak Perlu Payung Hukum
Senin, 29 Mar 2004 22:03 WIB
- Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan tidak perlu ada payung hukum apa pun untuk mengantisipasi terjadinya pemilihan umum susulan atau lanjutan. Hal ini sehubungan dengan laporan dari KPU yang menunjukkan distribusi surat suara sudah di atas 95 persen.Selain itu KPU, menurut Akbar, juga sudah menegaskan pemilu tetap dilaksanakan pada 5 April secara serentak. Akbar juga meyakinkan bahwa tidak ada keragu-raguan mengenai logistik. Logistik pasti akan sampai ke tempatnya dalam beberapa jam ini."Saya kira tidak perlu (payung hukum) kalau semua sudah sepakat dan KPU sudah menyatakan pemilu akan dilaksanakan secara serentak," katanya seusai melakukan pertemuan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2004).Namun ditambahkan Akbar, keputusan finalnya akan diambil setelah pertemuan konsultasi antara pemerintah, pimpinan dewan, dan KPU pada Selasa besok. "Besok kita akan final kan lagi. Kita tuntaskan besok," tegasnya.Sementara Ketua KPU Nazaruddin, mengomentasi surat suara yang dilaporkan rusak, menyatakan semua surat yang rusak akan diatasi dengan berbagai cara. "Misalnya untuk di daerah Jakarta yang terbelah dua, itu kita cetak ulang. Sedang kan untuk surat suara yang rusak sedikit itu kita menempelkan dan melegalisir surat suara itu sehingga sah." Nazaruddin juga menjelaskan ada perbedaan definisi kerusakan antara masyarakat dan KPU. Seperti kasus surat suara di Blora yang dilaporkan ada tusukan jarum, itu menurut KPU tidak rusak.
(gtp/)











































