"Dia berangkat sejak 26 Juli 2008," kata Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (6/7/2009).
Menurut Basyir, Anggoro baru dicekal pada bulan Agustus 2008. Sedangkan penetapan tersangka bagi Direktur PT Masaro tersebut baru ditetapkan 23 Juni 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi IV Nurhadi mengakui di persidangan terdakwa Yusuf Erwin Faishal telah menerima uang senilai USD 5.000 terkait proyek tersebut. Sementara anggota dewan dari FPKS Tamsil Linrung juga mengaku telah menerima uang terkait proyek SKRT. Jumlahnya belakangan diketahui sebesar Rp 17,2 juta dan SGD 2.000. Seluruhnya telah dikembalikan ke KPK.
(did/nrl)











































