Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel, Syahrial Oesman. Bekas Gubernur Sumsel tersebut akan segera disidang.
"Saya sudah siap disidangkan di pengadilan," kata Syahrial usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (6/7/2009). Rencananya sidang digelar dua pekan ke depan di Pengadilan Tipikor.
Syahrial sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR. Uang diberikan untuk mempermulus rekomendasi DPR proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa anggota Komisi IV DPR yang sudah dijerat adalah bekas Ketua Fraksi Yusuf Erwin Faishal dan anggota DPR Sarjan Tahir. Mantan suami pedangdut Kristina Al Amin Nur Nasution sudah divonis dalam kasus yang sama.
(mad/nrl)