Digelar di Luar Jadwal Cuti, KPU akan Hentikan Kampanye Yusril
Senin, 29 Mar 2004 21:11 WIB
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghentikan kampanye Ketua umum PKB Yusril Ihza Mahendra mulai hari ini, Senin (29/3/2004), sampai selesai masa kampanye pada 1 April. Alasannya, Yusril melakukan kampanye di Padang pada hari ini di luar jadwal cuti sebagai Menteri Kehakiman dan HAM.Keputusan KPU ini tertuang dalam surat penghentian Nomer 48/HMS-KPN/K/III/04 yang ditandatangani Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin dengan tembusan ke Presiden, Ketua Panwaslu, dan Kapolri.Menurut Ketua Pokja Kampanye KPU, Hamid Awaluddin, keputusan KPU ini dikeluarkan setelah KPU menerima surat dari Panwaslu No.40/Panwaslu/III/2004 yang meminta kampanye Yusril sebagai Menkeh dan HAM dihentikan karena ditemukan melakukan kampanye di Padang. "Maka KPU menghentikan kampanye Yusril sebagai pejabat negara terhitung sejak surat ini terbit," kata Hamid dalam jumpa pers di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/3/2004) malam.Dijelaskan, keputusan ini didasarkan pada pasal 75 ayat 2 UU No.12/2003 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan pejabat negara yang melakukan kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pengaturan kampanye pejabat negara lebih lanjut diatur dalam PP No.9/2004 tentang Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara. Pada 10 ayat 3 PP tersebut diatur bahwa pejabat negara hanya diberi cuti kampanye paling lama dua hari secara tidak berturut-turut. Kemudian, dalam surat Sekneg Nomer B.73 tanggal 10 Maret 2004, disebutkan bahwa jadwal kampanye Yusril adalah tanggal 15 dan 26 Maret.Juga dijelaskan Hamid Awaluddin, bahwa KPU telah menerima jawaban dari Mahkamah Agung atas permintaan fatwa yang diminta KPU. Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 2 PP No.9/2004 tentang Dispensasi dari Presiden kepada Yusril, izin cuti bagi seorang menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu diberikan oleh presiden. Namun dalam PP itu tidak mengatur dispensasi kepada pejabat negara untuk menyimpangi memperoleh cuti di luar batas waktu yang ditentukan dalam PP itu. Berdasarkan hal tersebut MA berpendapat bahwa persetujuan memberikan dispensasi tidak sesuai dengan ketentuan PP.Ketika ditanya apa yang akan dilakukan KPU bila Yusril tetap nekat kampanye, Hamid menjawab diplomatis. "KPU tidak punya kekuasaan dalam arti fisik hanya mempunyai wewenang menghentikan kampanye pejabat negara di luar cuti," ujarnya.Untuk diketahui sebelumnya KPU telah memberikan peringatan tertulis terhadap Yusril pada 12 Maret lalu karena berkampanye di luar jadwal cuti.
(gtp/)











































