KPU Setujui Usulan Pendaftaran Pemilih Susulan di Aceh
Senin, 29 Mar 2004 18:32 WIB
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan dari KPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk melakukan pendaftaran pemilih susulan yang jumlahnya tidak melebihi 200.000 orang. Hal itu mengingat situasi khusus yang dihadapi masyarakat NAD.Demikian bunyi salah satu poin dalam surat KPU bernomor 575/15/III/2004 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi NAD. Surat tersebut sebagai balasan dari surat KPUD Provinsi NAD bernomor 271/1723 tertanggal22 Maret 2004 yang dikirim ke KPU. "Mengapa sampai mereka diakomodir? Karena banyak pengungsi yang memang belum terdaftar dalam masa P4B. Tapi KPU hanya mengambil kebijakan khusus untuk NAD," ujar Wakil Ketua Ramlan Surbakti di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/3/2004). Dalam surat tertanggal 29 Maret 2004 itu disebutkan program P4B tidak dapat dilaksanakan secara tuntas di NAD sehingga masih banyak penduduk yang belum terdaftar sebagai pemilih. Selain menyetujui usulan KPUD, ada 4 poin lainnya dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti itu. Poin-poin penting dalam surat itu adalah memberi dispensasi kepada KPUD Kabupaten/Kota se Provinsi NAD untuk menyusun Salinan Daftar Pemilih suatu TPS melebihi 300 pemilih. Namun, harus dijamin bahwa penghitungan suara dapat selesai pada hari pemungutan suara. KPU mengizinkan KPUD Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan kepada Pemilih Susulan dengan identitas dan alamat pemilih yang jelas sebagai pengganti sementara Kartu Pemilih sepanjang dapat mencegah kemungkinan penggunaan hak pilih lebih dari sekali. Selain itu, KPU memberi dispensasi kepada KPUD Kabupaten/Kota se Provinsi NAD untuk mengadakan TPS di halaman masjid/meunasah sepanjang mendapat izin dari pengelola yang bersangkutan dan sepanjang memenuhi asas-asas pemilu demokratik yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun KPU hanya mengizinkan pembentukan TPS sebanyak yang telah ditetapkan dalam SK KPU 16/2004.
(gtp/)











































