"Agar Pansus Tipikor menyelesaikan RUU Pengadilan tipikor akhir bulan Oktober, jangan melempem, mengukir tinta emas di akhir masa bakti DPR," ujar Hidayat, saat menemui Masyarakat Peduli Korupsi (Mapikor) di ruangan kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2009).
Apabila sesuai batas waktu yang ditetapkan MK namun UU Pengadilan Tipikor belum juga disahkan, Perpu perlu dikeluarkan. Penuntasan korupsi menjadi agenda yang harus dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hidayat, DPR seharusnya memprioritaskan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dibanding UU yang lain. Hidayat kemudian mengingatkan kembali batas akhir pengesahan UU Tipikor yang ditetapkan MK.
"Tenggat waktu sampai Desember 2009, yang krusial betul RUU Pengadilan Tipikor, yang lain masih bisa diselesaikan mendatang," imbuh Hidayat.
"Waktu dua bulan saya kira cukup menghadirkan Undang-Undang yang kuat. Yang tidak kontroversial, tidak lemah, tidak bisa dimentahkan MK," tambahnya lagi.
(van/ndr)











































