Ketua MPR Desak Pansus RUU Pengadilan Tipikor Tak Melempem

Ketua MPR Desak Pansus RUU Pengadilan Tipikor Tak Melempem

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 15:22 WIB
Ketua MPR Desak Pansus RUU Pengadilan Tipikor Tak Melempem
Jakarta - Kritik keras datang dari Ketua MPR Hidayat Nurwahid terkait kinerja Pansus RUU Pengadilan Tipikor atau yang biasa disebut RUU Tipikor. Dia juga mendesak agar anggota pansus bisa bekerja keras memberikan kado perpisahan berupa pengesahan RUU tersebut.

"Agar Pansus Tipikor menyelesaikan RUU Pengadilan tipikor akhir bulan Oktober, jangan melempem, mengukir tinta emas di akhir masa bakti DPR," ujar Hidayat, saat menemui Masyarakat Peduli Korupsi (Mapikor) di ruangan kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2009).

Apabila sesuai batas waktu yang ditetapkan MK namun UU Pengadilan Tipikor belum juga disahkan, Perpu perlu dikeluarkan. Penuntasan korupsi menjadi agenda yang harus dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak selesai perlu ada Perpu karena bisa menghawatirkan publik bahwa pemberantasan korupsi tidak didukung," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, DPR seharusnya memprioritaskan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dibanding UU yang lain. Hidayat kemudian mengingatkan kembali batas akhir pengesahan UU Tipikor yang ditetapkan MK.

"Tenggat waktu sampai Desember 2009, yang krusial betul RUU Pengadilan Tipikor, yang lain masih bisa diselesaikan mendatang," imbuh Hidayat.

"Waktu dua bulan saya kira cukup menghadirkan Undang-Undang yang kuat. Yang tidak kontroversial, tidak lemah, tidak bisa dimentahkan MK," tambahnya lagi.
(van/ndr)


Berita Terkait