Ketua KRHN: Dasar Pemilu Susulan Cukup SK KPU
Senin, 29 Mar 2004 17:02 WIB
- Pelaksanaan pemilihan umum susulan dan atau lanjutan tidak membutuhkan payung hukum dari pemerintah. Surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai dasar hukum penetapannya dinilai sudah cukup."Hal itu bisa dibaca dengan mengaitkan pasal 15 ayat 3 dan 81 ayat 2 UU Pemilu nomor 12/2003," kata Firmansyah Arifin, ketua Koalisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di kantor CETRO, Jalan Sungai Gerong 19 Jakarta Pusat, Senin (29/3/2004). Sebagai penanggung jawab, KPU punya hak sepenuhnya dalam pelaksanaan pemilu.Pernyataan di atas disampaikannya menanggapi langkah pemerintah yang tengah menyiapkan payung hukum untuk menggelar pemilu susulan/lanjutan dengan alasan hambatan logistik yang tidak diatur oleh pasal 119 UU Pemilu. Hambatan yang dapat dijadikan alasan adalah bencana alam, kerusuhan dan gangguan keamanan.Tetapi diingatkan Firman bahwa pasal 119 ayat 3 UU 12/2003 juga menyebutkan pemilu susulan/lanjutan baru dapat digelar apabila pemilu tidak dapat dilaksanakan secara serentak di 40% jumlah provinsi. Padahal distribusi logistik yang menemui hambatan saat ini bukan di tingkat provinsi, melainkan dari KPU Kab/Kota ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan."Bila TPS yang kekurangan logistik ada di tingkat kab/kota, maka yang keluarkan SK ya cukup KPU di tingkat bersangkutan," tambah Firman.Alasannya, peraturan dalam UU Pemilu, sepenuhnya berfokus pada KPU, bukan lembaga negara lainnya. Namun apabila payung hukum tetap dinilai dibutuhkan, ia menyarankan bentuknya cukup berupa keputusan presiden (kepres). "Tidak perlu dengan Perpu (peraturan pemerintah pengganti UU), toh sebenarnya peluang pelaksanaan pemilu susulan/lanjutan sudah disebutkan dalam UU Pemilu," papar Firman.Ditambahkan oleh Smita Notosusanto, direktur eksekutif CETRO, di dalam keppres itu nanti harus disebutkan dengan spesifik bahwa pemilu susulan/lanjutan itu dilaksanakan dengan alasan ketiadaan logistik pemilu yang dapat mempengaruhi hasil Pemilu 2004. "Yakni surat suara, tinta sidik jari pemilih, sampul, segel dan kotak suara," ujarnya.Menurutnya, alasan teknis administratif yang diusulkan oleh Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra yang akan dituliskan dalam payung hukum, terlalu luas cakupannya. "Sehingga dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan golongannya untuk menunda pemilu dengan alasan yang tidak krusial atau dicari-cari," demikian Smita.
(nrl/)











































