"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksaΒ Anang Supriyatna di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (6/7/2009).
Jaksa menilai Hontjo telah menyuap seorang pejabat negara. Dalam kasus ini, ia telah memberikan uang sebesar Rp 3 miliar pada anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal terkait proyek dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 26 Februari 2009 sebesar Rp 800 juta. Kedua, dilakukan malam harinya sebesar USD 70.000. Terakhir, pada tanggal 2 Maret 2009 sebesar USD 90.000Β dan Rp 54,5 juta.
"Uang itu untuk memuluskan Hontjo mendapatkan proyek," ungkapnya.
Sebelumnya, Darmawati Dareho dituntut 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Sementara Abdul Hadi Djamal saat ini sedang menjalani sidang terpisah dengan agenda mendengar keterangan saksi.
(mok/nrl)











































