Hontjo Kurniawan Dituntut 3,5 Tahun Bui

Korupsi Dermaga

Hontjo Kurniawan Dituntut 3,5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 14:55 WIB
Hontjo Kurniawan Dituntut 3,5 Tahun Bui
Jakarta - Komisaris PT Kurniadjaja Wirabakti Hontjo Kurniawan dituntut pidana 3,5 tahun penjara. Pria asal Surabaya tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksaΒ  Anang Supriyatna di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (6/7/2009).

Jaksa menilai Hontjo telah menyuap seorang pejabat negara. Dalam kasus ini, ia telah memberikan uang sebesar Rp 3 miliar pada anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal terkait proyek dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian uang dilakukan dalam 3 tahap melalui staf Dephub Darmawati Dareho," imbuhnya.

Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 26 Februari 2009 sebesar Rp 800 juta. Kedua, dilakukan malam harinya sebesar USD 70.000. Terakhir, pada tanggal 2 Maret 2009 sebesar USD 90.000Β  dan Rp 54,5 juta.

"Uang itu untuk memuluskan Hontjo mendapatkan proyek," ungkapnya.

Sebelumnya, Darmawati Dareho dituntut 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Sementara Abdul Hadi Djamal saat ini sedang menjalani sidang terpisah dengan agenda mendengar keterangan saksi.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads