Pemerintah Bantah RUU Tipikor Lemahkan KPK

Pemerintah Bantah RUU Tipikor Lemahkan KPK

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 14:07 WIB
Pemerintah Bantah RUU Tipikor Lemahkan KPK
Jakarta - RUU Tipikor dinilai melemahkan fungsi dan wewenang KPK. Pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM pun membantah hal ini.

"Tidak ada sama sekali usaha pemerintah untuk melemahkan kewenangan KPK, RUU Tipikor sedang dibahas, sifatnya terbuka," ujar Menkum dan HAM Andi Mattalatta di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/7/2009).

Menurut Andi, karena pembahasan RUU Tipikor ini terbuka, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangannya. Andi pun menyilakan agar masyarakat menilai sendiri bagaimana pembahasan RUU Tipikor ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mau ini disebut ada upaya menghambat, silakan baca suasana pada saat pembahasan. Siapa yang paling ngotot memberi penjelasan. Pengajuan RUU Tipikor adalah perubahan dari undang-undang sebelumnya," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah tidak pernah berniat untuk mempreteli kewenangan KPK dalam bidang penyidikan.

"Rancangan undang-undang ini adalah undang-undang materil bukan formil. Contohnya untuk menyidik tindak pidana korupsi itu diatur dalam undang-undang kepolisian dan ada juga dalam undang-undang KPK. Untuk penuntutan undang-undang Kejaksaan juga mengatur, undang-undang KPK juga," pungkasnya.


(rdf/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads