"Memohon kepada hakim untuk menolak PK," kata Jaksa Imanuel Rudy Pilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2009).
Dikatakan dia, permohonan penolakan tersebut mengacu pada UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, lanjut dia, berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 tentang pengajuan PK yang hanya diajukan satu kali atas satu perkara.
"Semua pihak yang berperkara dapat mengajukan PK," ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli yang diajukan oleh Joko Tjandra, ahli hukum dari Universitas Brawijaya Adami Chazawi mengatakan, pengajuan PK yang diajukan jaksa melanggar aturan.
Oleh karena itu, menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan PK jaksa tersebut harus dibatalkan demi hukum.
"Negara itu sebenarnya sudah memutuskan dalam pasal 263 KUHAP ketika putusan bebas itu in cracht (tetap), maka negara sudah tidak berhak lagi menentukan keadilan atau cari kepastian hukum," kata Adami.
Adami mengatakan, PK diajukan jaksa tidak sah dan melanggar hukum. Hal ini karena PK tidak mempersoalkan keadilan namun mengembalikan keadilan pada negara.
"PK itu bukan mencari keadilan. Keadilan itu sudah ditegakkan pada saat sidang-sidang sebelumnya. Kalau negara tidak bisa menemukan keadilan di situ kemudian dibebaskan, itu adalah salah negara, dan tidak boleh dilimpahkan ke warga negara," papar dia.
"Kalau putusan bebas itu salah, ya itu salah negara," lanjutnya.
Mengenai putusan MA yang mengabulkan PK yang diajukan Jaksa, Adami menambahkan, jaksa hanya bisa ajukan kasasi demi kepentingan hukum.
"Mengembalikan kasus kerugian negara tidak harus dengan perkara pidana, apalagi kalau pidana itu tidak cocok, artinya harusnya jaksa menggugat secara perdata melalui perbuatan melawan hukum 1365 BW itu lebih mudah dan ringkas," kata Adami.
(nov/aan)











































