"Kita temukan ada penyalahgunaan visa on arrival. Berdasarkan audit BPK ditemukan ada pelanggaran terhitung Oktober 2008 sampai Mei 2009, sekitar Rp 3 miliar di Bandara Ngurah Rai Denpasar," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2009).
Menurut Andi, modus penyalahgunaan yakni penggunaan visa on arrival lebih dari satu minggu US$25 hanya dilaporkan US$10. Biasanya penggunaan visa on arrival satu minggu harganya US$10 dan yang lebih dari satu minggu harganya US$25.
Andi mengaku sudah mengantongi data-data oknum Depkum HAM yang terlibat. Pihaknya juga sedang mengkaji oknum tersebut.
"Kita akan investigasi pelanggarannya seperti apa. Jika ditemukan, bisa berupa sanksi penurunan pangkat sampai pemecatan," imbuh Andi.
Meski demikian, KPK dan polisi dipersilakan untuk mengusut kasus ini. "Silakan KPK dan polisi masuk untuk menyelidiki," tegas Andi.
Andi menyebut Kepala Imigrasi Ngurah Rai tidak terlibat dalam kasus ini. "Justru dia yang meminta kepada kita agar BPK dapat melakukan audit," kata politisi Golkar ini.
Andi mencium adanya indikasi penyalahgunaan visa on arrival di Bandara selain Ngurah Rai.
"Mungkin juga di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lainnya. Kita akan lakukan investigasi terlebih dulu," tandasnya.
(nik/nrl)










































