Pemilu Susulan Jika 50 Persen Propinsi Tidak Siap
Senin, 29 Mar 2004 15:19 WIB
- Pemilu susulan baru bisa dilakukan jika 50 persen propinsi atau 40 persen pemilih tidak bisa melakukan Pemilu pada 5 April 2004."Syarat seperti itu tidak akan bisa terpenuhi kalau hanya satu, dua, sampai lima kecamatan yang tidak bisa menyelenggarakan Pemilu."Demikian kata Sekretaris Negara Bambang Kesowo sebelum Sidang Kabinet di Kantor Sekretariat Negara jalan Veteran Jakarta Pusat, Senin (29/3/2004)."Kalau presiden harus mengeluarkan ketetapan untuk sedikit kecermatan. Jadi harus dipikirkan payung hukum untuk perbaikan UU. Payung hukumnya adalah Perpu," ujarnya.Jadi, lanjut dia, harus ada payung hukum apabila diadakan Pemilu susulan dalam bentuk Perpu."Hal ini untuk memecahkan masalah apapun berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu yang kurang dari 10 hari. Apakah ada Pemilu susulan, atau kalau ada perubahan, tidak dilakukan pada 5 April 2004," kata Kesowo.
(sss/)











































