"Amplop itu sebagai bentuk terima kasih, karena sudah budaya lama di Bea Cukai," kata Agus saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (6/7/2009).
Menurut Agus, penerimaan uang dilakukan lewat berbagai cara. "Bisa lewat office boy, loper koran bahkan kadang saya dikasih lewat kolong meja," ujarnya.
Selain budaya lama, Agus juga merasa tidak enak jika menolak amplop tersebut. Sebab, rekan-rekannya di Bea Cukai yang lain ikut menerima.
"Saya nggak enak karena di lingkungan saya terima semua," kata dia.
Secara aturan, Agus menyadari telah melanggar kode etik sebagai PNS. Bahkan pejabat fungsional pemeriksa dokumen jalur hijau tersebut mengaku pernah menandatangani pakta integritas untuk tidak menerima uang dari pihak mana pun.
"Saya juga dilarang untuk pergi ke tempat hiburan malam," kata dia.
Hakim Teguh Haryanto sontak bereaksi. Ia mempertanyakan perbuatan Agus yang dianggap merusak bangsa.
"Gaji saya dengan gaji Saudara lebih besar Anda. Kenapa masih menerima uang? Orang-orang seperti Saudara yang membuat bangsa ini tidak maju!," kata Teguh keras.
Agus sebelumnya didakwa teleh menerima sejumlah uang untuk memperlancar arus barang di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Ia diduga telah menerima Rp 76 juta dari PT Changhong lewat Tan Nadim.
Agus ditangkap saat KPK melakukan sidak pada 30 Mei 2008 di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Di dalam tasnya, ditemukan sejumlah amplop yang berisi uang.
(mad/aan)











































