Soal 'Impor' Massa PDIP, Panwaslu Surati KPU
Senin, 29 Mar 2004 14:21 WIB
- Panwaslu DKI Jakarta menilai ada indikasi pengerahan massa dari luar daerah pemilihan (DP) pada kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Minggu (28/3/2004). Hal itu telah disampaikan ke KPUD DKI Jakarta.Bahkan, Panwaslu Pusat pun secara khusus mengirimi surat KPU. Anggota Panwaslu Pusat Rozi Munir mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat ke PDIP dan KPU berkaitan dengan kemungkinan pengerahan massa kampanye dari luar daerah pemilihan. "Namun ternyata masih juga. Kita akan melayangkansurat ke KPU," tegas Rozi kepada wartawan di Kantor Panwaslu, Gedung ASPAC, Kuningan, Jakarta, Senin (29/3/2004).Sementara itu, Wakil Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Cholil Nafis, menyatakan, pihaknya pada Minggu kemarin melakukan pengawasan dan ada indikasi kuat mobilisasi massa dari luar daerah pemilihan. "Kami sudah teruskan ke KPUD," ujarnya.Menurut Cholil, indikasi itu terlihat dari kendaraan yang digunakan, spanduk serta tulisan-tulisan yang terpampang di kendaraan. Misalnya, tulisan 'Bekasi' yang menempel pada bus.Dia menambahkan sebelumnya sejumlah partai telah mengingatkan PDIP agar tidak mengerahkan massa dari luar DP. Hal itu disampaikan saat pertemuan antara gubernur, kapolda, KPU, Panwas dan parpol, 25 Maret 2004 lalu."Ini kami sampaikan agar diketahui publik. Selain itu agar parpol yang berkampanye dan akan berkampanye tidak melakukan hal yang sama," katanya.Cholil menyayangkan SK KPU 701/2003 tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis yang mengatur pengerahan massa dari luar daerah pemilihan. Pasal 8 SK itu menyebutkan kampanye untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing. Namun tidak mengatur soal pengerahan massa dari luar daerah pemilihan.
(nrl/)











































