"Nilai yang harus dibayarkan oleh Fakhry itu tidak ada apa-apanya dengan yang dia tuntut," ujar salah satu pengacara Manohara, Farhat Abbas, kepada detikcom, Senin (6/7/2009).
Farhat mengatakan, silakan saja Fakhry menuntut kliennya. Namun dirinya tidak tinggal diam. Fakhry harus masuk penjara dulu dan membayar ganti rugi immateriil kepada Manohara, baru layak meminta ganti rugi.
"Dia masuk penjara dulu. Gimana menuntut, jam tangan yang dia berikan sekarang dipakai sendiri. Jangan-jangan rambutnya yang rontok selama dia kawin minta ganti juga," kelakar suami Nia Daniati tersebut. "Kalau cowok-cowok Malaysia nggak seperti itu," imbuhnya.
Farhat menambahkan, Fakhry harus memberikan ganti rugi immateriil yang nilainya sangat besar, yakni seluruh aset negara Malaysia harus diberikan kepada Manohara.
"Seluruh aset negara Malaysia diberikan ke Manohara. Harga Manohara 1.000 kali lipat dibanding Malaysia," cetus Farhat.
Dia menambahkan, dalam minggu ini pihaknya akan mengajukan gugatan cerai kepada Fakhry di Indonesia. Keputusan untuk mengajukan gugatan cerai ini dimaksudkan agar karir Manohara di Indonesia kian cemerlang.
(anw/nrl)