Soal Pemilu, KPU Minta Payung Hukum ke Pemerintah

Soal Pemilu, KPU Minta Payung Hukum ke Pemerintah

- detikNews
Senin, 29 Mar 2004 12:23 WIB
- Akhirnya, KPU meminta payung hukum ke pemerintah. Hal ini berkaitan dengan surat suara yang belum terdistribusi merata pada H-7 coblosan ini.Demikian disampaikan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin usai bertemu Presiden Megawati di Istana Negara, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (29/3/2004). Bersama Nazaruddin adalah anggota KPU Chusnul Mar'iyah, Ketua KPUD Jakarta M.Taufik dan Sekjen KPU M.Yussac.Kepada wartawan usai konsultasi dengan presiden, Nazaruddin menyatakan, pihaknya mengakui telah melampaui batas dari hari yang ditentukan mengenai pengadaan surat suara yang sampai di Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di UU Pemilu, disebutkan surat suara harus sudah diterima di PPS H-10, atau tanggal 20 Maret."Kita akui, belum seluruhnya pada tanggal tersebut PPS meerima surat suara. Untuk itu, perlu diberikan payung hukum agar pemilu tidak cacat hukum," kata Nazaruddin.Dalam pertemuan itu, menurut Nazar, pihaknya memberikan penjelasan pda pemerintah. "Menurut kami, meskipun surat suara terlambat diterima, tapi itu bukan substansif. Yang pentung pemilu tetap dapat diselenggarakan pada 5 April," tegasnya."Beberapa hari ini kita harapkan suara suara sudah sampai ke PPS-PPS dan 5 April semuanya sudah menerima. Saya kira pelanggaran itu tidak substansif. Hanya ini perlu dibicarakan, karena ada UU yang menyebutkan H-10 harus sudah sampai. Tidak hanya dengan pemerintah, tapi juga dibicarakan dengan DPR," urainya.Soal payung hukum itu, kata Nazaruddin, KPU akan minta persetujuan DPR. "Kita sudah mengajukan konsultasi dengan DPR. Dan hal ini juga dipahami oleh presiden. Presiden mendorong agar pertemuan atau konsultasi segera berlangsung," jelasnya.Kapan konsultasi dengan DPR digelar? "Kita sudah ajukan surat, tapi belum ada jawaban dari DPR. Kalau bisa hari ini, besok atau lusa," jawab pria bergelar profesor ini.Seperti diketahui, pekan lalu, pemerintah menggelar rapat kabinet guna membahas kemungkinan dibuatnya payung hukum terbaru mengingat kendala logistik pemilu yang terjadi. KPU sendiri sebelumnya ngotot payung hukum tidak diperlukan,cukup SK KPU saja. KPU juga ngotot pemilu tetap sesuai jadwal pada 5 April 2004. Tapi kini KPU berubah pikiran dan meminta payung hukum diberikan.Menkeh Yusril Ihza Mahendra sendiri mengaku sudah membikin payung hukum itu berupa Perpu. Draf Perpu akan diserahkan Yusril pada hari ini kepada presiden. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads