"Hati-hati pensiasatan melemahkan Pengadilan Tipikor dengan cara menghilangkan hakim ad hoc. Karena selama ini yang membuat pengadilan Tipikor kuat adalah komposisi hakim ad hoc, buka hakim karier," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam siaran pers, Minggu (5/7/2009).
Dia menjelaskan, perlunya hakim ad hoc karena masih rendahnya kepercayaan pada hakim pengadilan umum. Buktinya, dengan banyak vonis bebas dan ringan terus terjadi dalam persidangan perkara korupsi sepanjang tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW mengecam adanya upaya memperlemah pengadilan Tipikor dengan menyoal masalah hakim ad hoc. Karena sesuai dengan sifat khusus RUU Tipikor maka komposisi dominan hakim ad hoc sah dan dan konstitusional diatur dalam UU.
"Sehingga kita minta Jaksa Agung sebagai utusan presiden tidak berupaya memelintir UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Peradilan Umum yang justru melanggar konstitusi. Sungguh memalukan jika ada negarawan yang ramai-ramai melanggar konstitusi," tutupnya.
(ndr/nrl)










































